Bank Indonesia (Bank Central)
Bank
sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas
harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam
hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti
lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi
yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
Di
Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Sebagai
bank central, Bank Indonesia memiliki tugas sangat besar pada dunia perbankan
di indonesia, berikut tugas dari Bank Indonesia.
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan monete
Dalam hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju
inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro
lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan
perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran
lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu. Untuk mewujudkan suatu
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara
terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu
Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan
dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko
pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem
pembayaran.
3. Tugas mengatur
dan mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan
salah satu tugas yang penting khususnya dalam rangka menciptakan system
perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijkan moneter.
Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi sebagai media
transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran. Dalam rangka
tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
Tugas Bank Umum
1.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro dan deposito.
2.
Memberi kredit.
3.
Menerbitkan surat
pengakuan utang.
4.
Membeli, menjual,
atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabah.
5.
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Fungsi-fungsi bank umum
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank
umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh
bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar
listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,
membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
Deregulasi Pakto 27 dan Pakdes 20
tahun 1988
Perkembangan
pasar modal dapat dikatakan cukup baik sampai tahun 1983, di mana sebanyak 23
perusahaan telah melakukan emisi saham dan perusahaan melakukan emisi obligasi
dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp117 miliar.
Untuk
merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas
pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang
membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas
capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar
modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya
jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi
obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode
tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan
industri sangat ketat.
Untuk
menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi disektor
keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap
sangat mem¬pengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah
Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan Paket 24
Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengem¬bangan pasar modal meliputi
pokok-pokok sebagai berikut:
1.
Kemudahan syarat
go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
2.
Diperkenalkannya
Bursa Paralel.
3.
Penghapusan fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
4.
Investor asing
boleh membeli saham perusahaan yang go public.
5.
Saham boleh
diterbitkan atas unjuk.
6.
Batasan fluktuasi
harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
7.
Proses emisi
harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Selanjutnya,
dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal
antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final
sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang
dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 20, 1988 memberikan
kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa
Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang me¬mungkinkan
perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya
minat emiten maupun investor secara
drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan
di satu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten
mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang
melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya
minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks
harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977,
sebelum dilakukannya deregulasi adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi
pada angka 600-an point.
Modal Ventura
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi
sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun
guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini
dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Jenis pembiayaan modal ventura
1.
Equity Financing.
Merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura
melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara
mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2.
Semi Equity
Financial. Merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi
yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3.
Mendirikan
perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan
perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.
Bagi Hasil.
Merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.
Sumber-sumber dana modal ventura
Dalam
melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura
harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana
yang dapat dipilih sebagai berikut :
1.
Dari dalam perusahaan sendiri :
·
Setoran modal
dari pemegang saham
·
Cadangan laba
yang belum terpakai
·
Laba yang ditahan
2.
dari luar perusahaan :
·
Investor baik
perorangan atau industri
·
Pinjaman dari
Lembaga Perbankan
·
Pinjaman dari
Lembaga Asuransi
·
Pinjaman dari
Dana Pensiun
Pasar Modal
Pasar
modal mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat, perusahaan, maupun
pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan
penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau internet.
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri.
Surat-surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut sebagai instrumen pasar
modal. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
meliputi : surat tanda penyertaan modal (saham), obligasi, waran, dan right.
Saham
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang
disetor. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.
Obligasi
merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Keuntungan membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon.
Derivatif
merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa
warrant dan right.
aa)
Warrant
yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham
langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
bb)
Right
yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk
membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut
ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Pasar
modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
memberikan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas
atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Keberadaan
pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari masyarakat,
antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public Offering
(IPO) atau efek utang (obligasi).
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan
adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal
merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi
masyarakat luas.
Fungsi
pasar modal dalam perekonomian nasional yaitu sebagai :
aa)
Sumber dana
jangka panjang;
bb)
Alternatif
investasi;
cc)
Alat
restrukturisasi modal perusahaan;
dd)
Alat untuk
melakukan divestasi.
Referensi :
- www.wikipedia.com
- www.kompas.com
- www.bi.go.id
- ag-mafia-ilmu.blogspot.com
- www.balipost.co.id
- economy.okezone.com
Saya Fatimawati, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah QUALITYLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: qualityloanfirm@asia.com. Email pribadi saya sendiri: fatimatu.said99@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
BalasHapusKami menanggapi pesan Anda sehubungan dengan permintaan pinjaman Anda. Anda harus hati-hati membaca persyaratan dan kondisi pinjaman yang diuraikan di bawah ini,
BalasHapusSYARAT DAN KETENTUAN PINJAMAN
(1) Persyaratan:
* Peminjam harus memiliki rekening bank yang bekerja di / namanya atau nama perusahaan yang akan digunakan untuk
transfer pinjaman.
* Peminjam harus memiliki salinan dari SIM-nya, kartu identitas kerja, kartu identitas nasional atau
paspor internasional untuk konfirmasi keabsahannya dan untuk pemrosesan pinjamannya.
* Peminjam harus memberikan laporan rekening bank atau stub pembayaran terakhir untuk meyakinkan kita tentang kemampuan membayarnya
kembali pinjaman sepenuhnya dan tepat waktu.
(2) Pembayaran:
* Peminjam akan memulai pembayaran kembali pinjamannya (bunga saja atau pokok / bunga) sebulan setelah pinjaman
telah ditransfer.
* Peminjam harus diberikan satu (1) tahun tenggang waktu setelah tanggal jatuh tempo pinjaman, oleh karena itu tidak ada biaya keterlambatan yang dikenakan,
dan keterlambatan pembayaran tidak mengakibatkan default atau pembatalan pinjaman sebelum tindakan hukum akan diambil.
* Kegagalan untuk membayar kembali pinjaman pada tanggal / periode yang diharapkan, tindakan hukum akan diambil terhadap peminjam.
* Tidak ada pembayaran penalti lebih awal.
(3) Pembayaran di muka: Peminjam berhak untuk membayar seluruh jumlah terutang setiap saat. Jika Peminjam melakukannya,
atau jika Pinjaman ini dibiayai kembali, yang digantikan oleh Catatan-Pemberi Pinjaman baru akan mengembalikan biaya keuangan yang ditangguhkan.
(4) Komunikasi: Peminjam harus memberi tahu kami tentang perubahan keadaan dan HARUS memberi tahu kami secara tertulis
dalam waktu tujuh hari dari setiap perubahan alamat Anda atau jika Anda berpikir ada informasi yang harus kami ketahui.
(5) Keluhan: Peminjam memiliki hak penuh untuk memberi tahu kami melalui email jika ada keluhan terkait dengan pinjaman.
(6) Bunga: Tingkat bunga mulai dari 2% -15% terlepas dari jumlah atau durasi pinjaman.
(7) Proses Pinjaman: Diperlukan waktu 24 hingga 2 hari kerja sejak aplikasi hingga pendanaan tergantung pada klien kami
tanggapi email dan persyaratan kami.
(8) Jumlah Pinjaman: Jumlah pinjaman berkisar dari $ 20.000,00 hingga $ 5.000.000,00.
(9) Durasi pinjaman: Jangka waktu pinjaman berkisar antara 3 bulan hingga 10 tahun.
(10) Biaya Pinjaman Originasi: Peminjam akan bertanggung jawab atas pembayaran biaya originasi pinjaman setelah pinjamannya berakhir
disetujui sebelum pendanaan dilakukan. Namun biaya originasi pinjaman biasanya dapat dikembalikan pada penutupan karena kami perlu mengonfirmasi
keseriusan dan komitmen Anda dalam bekerja bersama kami untuk menyelesaikan kesepakatan ini.
Saya akan membutuhkan konfirmasi Anda jika Anda setuju dengan persyaratan dan ketentuan pinjaman yang disebutkan di atas.
Kami harap kami segera mendapat kabar dari Anda. Terima kasih atas pertimbangan Anda.
Terima kasih!!