Baru-baru ini Masyarakat Telematika
Indonesia (Mastel) dihebohkan dengan masuknya Netflix masuk ke Indonesia. Berbagai pro dan kontra
santar dilontarkan oleh Mastel.
Dkutip dari Kompas.com, Netflix adalah
layanan yang memungkinkan pengguna menonton tayangan kesukaan di mana pun,
kapan pun, dan hampir lewat medium apa pun (smartphone, smartTV, tablet,
PC, dan laptop). Jadi, dapat dikatakan Netflik merupakan toko penyewaan DVD
dengan menawarkan film digital di dunia maya. Netflix menawarkan kenyamanan
menonton tayangan kesukaan tanpa iklan ataupun menunggu jadwal penayangan
serial televisi, kapan saja dan dimana saja kita dapat memilih konten yang
ingin dinikmati. Netflix membuat standar harga yang relatif murah, mulai dengan
Rp 109.000, kita dapat mengakses koleksi film dan serial televisi yang
terhimpun dalam perpustakaan Netflix.
Berbagai tanggapan santar dilontarkan,
mulai dari yang menanggapi dengan baik hingga kurang baik. Salah satunya adalah
tanggapan Mastel bahwa Netflix tak mematuhi aturan sehingga pemerintah layak
memberhentikan operasinya di Indonesia.
Dilansir dari Jakarta (IndoTelko), “Pemerintah
perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku,”tegas Ketua Umum Mastel Kristiono dalam situs resminya, (13/1). Dikatakannya,
Mastel mewakili masyarakat menginginkan kehadiran Netflix dan konten lain yang serupa,
tidak sekedar menambah derasnya arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri
tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri
“Pemerintah melalui Kemenkominfo perlu
mengkampanyekan mutual respect dan mutual benefit dalam konteks hubungan
Internasional Indonesia dengan berbagai penyedia konten atau over the top/OTT,”
katanya.
Ditambahkannya, Netflix semestinya
dikenakan ketentuan yang sama dengan para penyelenggara jasa perfilman dan Operator
TV berbayar lainnya atau para pelaku transaksi perdagangan yang menerima
pembayaran dari pelanggan, dan para pelaku kegiatan penyiaran yang jenis
usahanya juga mengikuti ketentuan Perpres No. 39 tahun 2014 tentang Daftar
Negatif Investasi (DNI).
“Netflix menjadi salah satu contoh pelaku perdagangan
global yang turut memperpanjang list OTT Asing yang mem-bypass berbagai aspek
compliance peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Padahal
selama ini pemerintah sangat tegas menegakkan aturan-aturan tersebut kepada
pelaku industri perfilman, telekomunikasi, penyelenggara penyiaran ataupun TV
berbayar,” jelasnya.
Nonot Harsono dari Mastel Institute memaparkan dalam
pasal 25 ayat (1) & (2) UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, disebutkan
“lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2)
huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang
bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan”.
Selanjutnya dalam ayat kedua pasal yang sama, kembali
dipertegas dengan “lembaga penyiaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada
pelanggan melalui radio, televisi multimedia, atau media informasi lainnya.
Berikutnya, pada pasal 29 dan 30 UU 33 tahun 2009
diatur bahwa pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui
layar lebar, penyiaran televisi dan jaringan teknologi informatika harus
merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Kemudian dalam pasal 41 di UU yang sama, kembali
dipertegas kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang
bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.
“Sudah sepantasnya pemerintah tidak lagi bingung
bagaimana menempatkan netflix di peraturan perundang-undangan yang ada. Karena
memang pada dasarnya ini hanya business as usual namun dilakukan secara online
(cross border trade),” katanya.
Diharapkannya, Kemenkominfo lebih sering
berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal &
Badan Kebijakan Fiskal tentang commercial present dan objek pajak baru di
era online dan global trading.
Sebelumnya, Lembaga Sensor Film sudah
menyuarakan untuk meminta Netflix memenuhi aturan sensor di Indonesia.
Menkominfo Rudiantara yang tadinya
terkesan moderat atas nama teknologi menerima Netflix dengan tangan terbuka
terlihat mulai berubah haluan.
"Netflix akan diwadahi dari sisi
regulasi, karena ada kepentingan masyarakat yang harus diproteksi, terutama
dari sisi konten," ujar Pria yang akrab disapa RA itu, Selasa
(12/1).
Terlepas dari semua kontra yang ada, Netflix merupakan berkah bagi penikmat film di Indonesia.
Sumber :