Kamis, 23 Juni 2016

PRAKTEK KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI



 Referensi :


Wini Eva Riana
17112745
4 KA 30




Apa itu kode etik ?
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Apa saja contoh praktek kode etik dalam penggunaan TI ?
Kasus Perjudian Online

Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus judi pertandingan olahraga terutama sepak bola melalui sambungan internet atau “online”. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013, menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam pada Sabtu (2/11) lalu.

“Jadi, skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dia menjelaskan sistem judinya menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi “online” tersebut harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit ke rekening pengelola judi “online” tersebut.

Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). “Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rek A untuk menampung uang hasil kejahatan berjudi,” katanya.

Ia mengatakan “server” judi “online” tersebut berpusat di Filipina menggunakan website http://www.sbobet.com yang hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui http://www.indobet.com dan http://www.raja303.com.
Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan “server” di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.

Untuk membiayai “server” tersebut, lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.

Dia menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan “hardisk” di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte.
“Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong,” katanya.

Namun, penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.
Arief mengatakan tersangka yang telah ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;

ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar