Referensi :
Wini Eva Riana
17112745
4 KA 30
Apa itu kode etik ?
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Apa saja contoh praktek kode etik dalam
penggunaan TI ?
Kasus
Perjudian Online
Kepolisian Republik Indonesia mengungkap
kasus judi pertandingan olahraga terutama sepak bola melalui sambungan internet
atau “online”. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013,
menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan
Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam
pada Sabtu (2/11) lalu.
“Jadi, skemanya mendompleng (relay)
siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan
stasiun televisi,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dia menjelaskan sistem judinya
menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi “online” tersebut harus
memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit
ke rekening pengelola judi “online” tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan
mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). “Ketika menang, dia
mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rek A untuk menampung
uang hasil kejahatan berjudi,” katanya.
Ia mengatakan “server” judi “online”
tersebut berpusat di Filipina menggunakan website http://www.sbobet.com yang hanya bisa
memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya,
namun bisa melayani transaksi rupiah melalui http://www.indobet.com
dan http://www.raja303.com.
Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan
“server” di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.
Untuk membiayai “server” tersebut,
lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan,
namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.
Dia menambahkan dalam penggerebekan,
penyidik menyita 15 komputer dengan “hardisk” di masing-masing komputer sebesar
500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte.
“Ada komunikasi via skype, dengan IT
Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal
pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya
berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau
membatalkan, tapi deposit sudah dipotong,” katanya.
Namun, penyidik belum menelusuri omzet
serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.
Arief mengatakan tersangka yang telah
ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan
yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama
empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan
untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut
pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan
judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat
dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari
penguasa yang berwenang.
Sementara dalam UU ITE, pengaturan
mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni
disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar