Jumat, 09 November 2012

Tugas Ilmu Sosial Dasar Bab 5 (soft skill)


Bab V
Kewarganegaraan dan Negara

Warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia alami dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Hukum kebangsaan Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda kecuali untuk orang di bawah usia 18 tahun. Setelah mencapai usia 18 tahun individu dipaksa untuk memilih salah satu kewarganegaraan.
Menurut Cohen 1999, Kymlicka dan Norman 2000, Carens 2000, Konsep kewarganegaraan terdiri dari tiga unsur utama atau dimensi :
Yang pertama adalah kewarganegaraan sebagai status hukum, didefinisikan oleh sipil, hak-hak politik dan sosial.
Yang kedua menganggap warga khusus sebagai agen politik, aktif berpartisipasi dalam lembaga-lembaga politik suatu masyarakat.
Yang ketiga mengacu pada kewarganegaraan sebagai keanggotaan dalam sebuah komunitas politik yang melengkapi sumber yang berbeda identitas. 

Warga Negara Indonesia adalah:
Orang yang sebelum berlakunya undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
Seorang anak dari perkawinan yang sah yang orang tuanya adalah warga negara Indonesia
Seorang anak dari perkawinan yang sah yang ayahnya adalah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
Seorang anak dari perkawinan yang sah yang ibunya adalah warga negara Indonesia dan ayah adalah warga negara asing
Seorang anak dari perkawinan yang sah yang ibunya adalah warga negara Indonesia dan ayah adalah tanpa kewarganegaraan atau kebangsaan yang hukumnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada keturunannya
Seorang anak dari perkawinan yang sah lahir dalam 300 hari setelah kematian ayah dan ayah adalah warga negara Indonesia pada saat kematian
Seorang anak dari pernikahan ilegal yang ibunya adalah warga negara Indonesia
Seorang anak dari pernikahan ilegal yang ibunya adalah warga negara asing tetapi ayah adalah warga negara Indonesia dan mengakui anak sebagai anak sebelum anak berumur 18 atau sudah menikah
Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang orangtuanya adalah status kewarganegaraan tidak diketahui
Seorang anak yang baru lahir ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
Anak yang lahir di wilayah Indonesia jika orang tua memiliki kewarganegaraan atau tidak dapat ditemukan 
Seorang anak lahir di luar wilayah Indonesia yang orangtuanya adalah warga negara Indonesia dan karena hukum di mana anak itu lahir, akan diberikan kewarganegaraan lain
Seorang anak dari yang ayah atau ibu sudah diberikan kewarganegaraan Indonesia, tetapi meninggal sebelum mengambil sumpah setia

Sedangkan Negara adalah kelompok erat-merajut orang yang memiliki kesamaan budaya. Negara terbagi menjadi dua macam yaitu Negara Serikat dan Negara Independen.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar